Cek Sertifikasi Set Top Box dari Kominfo

Cek Sertifikasi Set Top Box dari Kominfo

Cek Sertifikasi Set Top Box dari Kominfo - Wilayah Jabar, Jateng 1, Yogya, dan Kepulauan Riau 1 telah jalankan analog switch off (ASO) per 2 Desember 2022. Praktis, penduduk yang berada di lokasi tersebut, harus pakai perangkat tambahan untuk dapat lihat siaran tv digital.

Bagi penduduk mampu, harus untuk paham sebelum belanja Set Top Box (STB) yang telah Tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mengapa perlu? Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, agar penduduk tidak dirugikan saat belanja Set Top Box.

"Kami telah memutuskan 46 produsen STB yang mengolah 84 jenis STB yang kami anggap dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Menkominfo pada suatu kesempatan.

Tak hanya itu saja, aspek keamanan pengguna. Perangkat yang bersertifikasi telah lewat lebih dari satu tahapan pengujian dan mencukupi beberapa syarat pada lain Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu pada himbauan SNI (Standar Nasional Indonesia). Persyaratan radiasi non pengion dan beberapa syarat electrical safety.

Kemudian, telah standar siaran DVB-T2 di Indonesia, berarti standar yang diterapkan telah mirip bersama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh instansi penyiaran di Indonesia, oleh karena itu STB dapat menampilkan siaran TV digital biarpun perangkat TV tetap analog.

Lalu Garansi dan fasilitas purnajual berasal dari produsen jika berjalan kerusakan. Serta, mengolah dalam negeri karena product STB dan TV digital diwajibkan mempunyai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.

Nah, terkecuali Anda mendambakan belanja Set Top Box, selanjutnya link untuk mengecek apakah Set Top Box yang dapat dibeli telah tersertifikasi. Cek link untuk paham lebih paham sertifikasi Set Top Box yang dapat dibeli di sini.
LihatTutupKomentar